Kata Pengantar
puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat TUHAN Yang
Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-NYA sehingga saya dapat menyusun
makalah ini ..
didalam makalah ini dijelaskan mengenai Politik dan Strategi
Nasional...
masih banyak terdapat kekurangan dalam makalah ini , untuk
itu segala kritik dan saran yang membangun akan saya terima demi kesempurnaan
makalah ini.semoga makalah ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi para
pembaca...
Sejarah HAM di Indonesia
sejarah perjuangan penegakkan HAM di
Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu,
yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966),
periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi
(1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada
zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa
terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya
untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga
pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada
periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan
kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya
kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke
wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan
pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri
telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam
pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah
meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah
meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah
diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah
menjadi hak konstitusional.
Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun .
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud
dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
1)Kasus
Tanjung Priok (1984)Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat
dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2)Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jatim (1994)Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas
yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia
meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3)Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas
yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan
sudah tewas.
4)Peristiwa Aceh (1990)Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
5)Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
6)Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4
mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I
terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi
Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang
luka-luka).
7)Peristiwa
kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di
timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran
dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara
terkait.
8)Kasus
Ambon (1999)Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari
masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara
dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
9)Kasus
Poso (1998 – 2000)Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak
korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB)
di kabupaten Dati II Poso.
10)Kasus
Dayak dan Madura (2000)Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura
(pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
11)Kasus
TKI di Malaysia (2002)Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja
Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang
tidak dibayar.
12)Kasus bom Bali (2002)Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
Penyelesaian Kasus HAM di Indonesia :
|
DAFTAR PUSTAKA
http://www.edukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=270&uniq=2613
http://www.komnasham.go.id/pendidikan-dan-penyuluhan/852-sejarah-hak-asasi-manusia